Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Dyah Ratna Harimurti hadir sebagai Narasumber tentang Penguatan Permenkes No 67 tahun 2016 tentang Mandatory Notification Pasien TBC

           

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Dyah Ratna Harimurti hadir sebagai Narasumber tentang Penguatan Permenkes No 67 tahun 2016 tentang Mandatory Notification Pasien TBC dan Sosialisasi Perpres No 67 tahun 2001 tentang Penanggulangan TBC di Hotel Grand Candi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Semarang, Yayasan Mentari Sehat Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait yang mengikuti kegiatan tersebut via zoom.

Dalam paparannya, Dety mengatakan bahwa target eliminasi TBC pada tahun 2030 adalah menurunkan angka kejadian (incidence rate) TBC menjadi 65 per  100.000 penduduk dan penurunan angka kematian akibat TBC  menjadi 6 per 100.000 penduduk.
Situasi ini adalah tantangan kolektif yang membutuhkan perhatian pada aspek sosial dan ekonomi seperti perlindungan sosial, pengendalian kepadatan  penduduk, polusi  udara, kekurangan gizi, stigma dan diskriminasi terhadap pasien dan keluarganya, serta pencegahan dan pengendalian di transportasi. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama untuk mengakhiri epidemi TBC melampaui sektor kesehatan. Dety mengatakan bahwa DPRD Kota Semarang mendukung secara politik dalam percepatan eliminasi TBC ialah menaikkan anggaran untuk kesehatan salah satunya TBC. Kedepan pihaknya juga akan melakukan kolaborasi lintas komisi dan lintas partai untuk meningkatkan komitmen bersama dalam penanggulangan TBC.

Source : Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang