Audiensi Bersama Buruh PT. Kin Yip Indonesia

           

Audiensi Bersama Buruh PT. Kin Yip Indonesia

Audiensi ini merupakan audiensi tahap kedua yang dihadiri perwakilan PT. Kin Yip Bapak Mochtar dan pengacara Mr. Peng Lu yang merupakan direksi PT. Kin Yip. Beliau menyampaikan klarifikasi mengenai status 13 pekerja yang sebelumnya dinyatakan mengundurkan diri. Pada awalnya, Bapak Mochtar menyatakan bahwa 13 pekerja tersebut telah mengundurkan diri. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan bahwa para pekerja tersebut belum menandatangani surat pengunduran diri. Oleh karena itu, kesimpulannya adalah 13 pekerja tersebut diberhentikan bukan mengundurkan diri seperti yang sebelumnya dinyatakan.

Keputusan ini diambil untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan memastikan bahwa hak-hak para pekerja khususnya yang terkait dengan serikat pekerja sudah dipenuhi.