Ketua DPRD Kadar Lusman didampingi Anggota Komisi C hadir menjadi narasumber Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2012 dan Perwal No. 18 Tahun 2018 di Kelurahan Bulustalan

           

Selasa (8/2) Ketua DPRD Kadar Lusman didampingi Anggota Komisi C hadir menjadi narasumber Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2012 dan Perwal No. 18 Tahun 2018 di Kelurahan Bulustalan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan persampahan, maka dikeluarkanlah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Semarang oleh DPRD Kota Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Semarang No.18 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus.

Dalam paparannya, Kadar Lusman menyampaikan 5 program pemerintah Kota Semarang untuk menangulangi sampah antara lain pembagian tugas yang jelas seperti KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), Pembuatan jalur khusus bagi truk sampah agar truk yang mengangkut sampah ke tempat pengolahan sampah terdekat bisa bergerak dengan bebas, penerapan sistem landfilled (pemilihan sampah organik dan non organik) menjadi progam pemerintah kota Semarang, bekerjasama dengan perusahaan, penerapan sistem kantong plastik prabayar. Erry juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan dana untuk biaya operasional dan biaya pemeliharaan, salah satunya adalah dari Retribusi kebersihan, pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang kepada masyarakat atas jasa penyelenggaraan pelayanan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dan yang membuang langsung di TPA. Kadar Lusman mengharapkan kerjasama para pemangku wilayah dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap permasalahan sampah di sekitar dan dengan diadakannya sosialisasi ini masyarakat akan lebih paham terhadap aturan hukum khususnya dibidang persampahan.

Source : Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang

#dprdkotasemarang
#ketuadprdkotasemarang
#KomisiC