Komisi A DPRD Kota Semarang kembali mengadakan rapat dengan DPMPTSP, Otda, dan Bagian Hukum
Komisi A DPRD Kota Semarang kembali mengadakan rapat dengan DPMPTSP, Otda, dan Bagian Hukum di Ruang Serbaguna 3 DPRD Kota Semarang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Meidiana Kuswara dan didampingi Wakil Ketua Komisi A Sodri, serta dihadiri Anggota Komisi A Giyanto, Bambang Sri W., Novi Sukmawati, Sugi Hartono, Jauhar Awaluddin, Benediktus Narendra, Cahyo Adhi Widodo. Pembahasan dalam rapat kali ini terkait dengan Kajian tentang Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perijinan di Kota Semarang dan Kajian tentang Optimalisasi Standard Pelayanan Minimum di Kota Semarang.
Perihal UU Cipta Kerja, Intan perwakilan dari Bag. Hukum mengatakan bahwa Pemda harus segera menyesuaikan dan membuat produk hukumnya, karena sekarang ini sudah diterbitkan PP dan Permendagri terkait UU Cipta Kerja tersebut. Berkaitan dengan hal ini DPMPTSP dan Otda pun diminta dapat segera menyesuaikan perda terkait diantaranya tentang investasi, kerja sama, standard pelayanan minimum, dan SOTK.
Source : Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang
#dprdkotasemarang
#KomisiA
#KomisiAdprdkotasemarang
