Komisi A DPRD Kota Semarang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat membahas Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024

           

Rabu (18/8) Komisi A DPRD Kota Semarang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat membahas Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang. Hadir memimpin Rapat di Ruang Serbaguna 3 Ketua Komisi A Fajar Rinawan Sitorus didampingi Wakil Ketua Komisi A Sodri dan Sekretaris Komisi A Budiharto. Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi A Hermawan Sulis Susnarko, Jauhar Awaluddin, Meidiana Koeswara, Benedictus Narendra Keswara, Bambang Sri Widodo, Cahyo Adhi, Giyanto, dan Novi Sukmawati, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom beserta staffnya.

Henry menyampaikan bahwa tanggal untuk pemilihan presiden dan legislatif pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024, namun semuanya masih menunggu keputusan dari pusat. Komisi A meminta kepada KPU untuk mengevaluasi hal-hal yang menjadi kekurangan di pemilu sebelumnya agar tidak lagi terjadi di pemilu yang akan datang. Perihal kekurangan yang terjadi di Pemilu tahun sebelumnya, ia mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan memperbaiki dari segi SDM dan logistiknya. Untuk SDM, KPU telah melakukan pelatihan dan memastikan bahwa petugas kpps yang sekarang ini di dominasi anak muda tersebut netral. Henry juga menambahkan bahwa KPU telah menerapkan penggunaan aplikasi Si Rekap untuk mempermudah sistem rekapitulasi suara. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan disdukcapil agar data selalu terupdate sehingga tidak ada data gaib yang mana orang tersebut sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih.