Komisi A gelar rapat dengar pendapat terkait optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam percepatan kemudahan berusaha di daerah

           

Senin (20/01) rapat dengar pendapat terkait optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam percepatan kemudahan berusaha di daerah diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Semarang. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A Fajar Rinawan S, didampingi Wakil Ketua Komisi A Sodri, Sekretaris Komisi A Budiharto, serta Anggota Komisi A Giyanto, Novi Sukmawati, Bambang Sri W, Wisnu Pudjonggo, Sugi Harto, B. Narendra Keswara, Hermawan Sulis S, dan Jauhar Awaluddin. Hadir dalam rapat dengar tersebut Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Semarang. Kepala DPMPTSP Kota Semarang Ulfi Imran Basuki memaparkan regulasi daerah terkait bangunan gedung yaitu Perda 14 Th 2011 RT RW, Perda No 5 Th 2009 Bangunan Gedung, serta Perwal 47 Th 2017.

M. Sodri memberikan masukan mengenai pelayanan yang masih belum optimal karena masih ada beberapa oknum yang menghambat proses perizinan bangunan. Hal ini akan berdampak pada investor ketika proses izin lama. Harapannya proses perizinan dapat dipercepat untuk efisiensi waktu sehingga mempercepat pelayanan perizinan. Menanggapi hal tersebut, Lutfi perwakilan dari DPMPTSP mengatakan bahwa syarat yang berasal dari luar DPMPTSP lah yang menghambat dan membutuhkan waktu lebih lama, seperti dari Kelurahan dan Kecamatan. Untuk sistem teknis akan diupayakan untuk lebih sederhana. Sedangkan untuk persiapan terhadap Online Single Submission (OSS), Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengadakan Diklat untuk menyempurnakan OSS tersebut. Dengan adannya sistem ini proses izin diharapkan akan lebih mudah dan cepat.