Rapat Bapemperda DPRD Kota Semarang mengenai Harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perijinan Tertentu di Kota Semarang
Rabu (16/2) Rapat Bapemperda DPRD Kota Semarang mengenai Harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perijinan Tertentu di Kota Semarang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Fajar Rinawan. Hadir pula anggota BPP Dyah Ratna Harimurti, Sifin Al Mufti , Joko Santoso, Erry Sadewo dan Meidiana Kuswara, serta tim ahli DPRD, tim penyusun naskah akademik, Bagian Hukum Setda, Bapenda, BPKAD, Disnaker, dan Distaru.
Pembahasan dalam rapat ini terkait dengan naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang. Dalam raperda yang dimaksud dibahas beberapa jenis retribusi, diantaranya retribusi persetujuan pembangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Source : Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang
#dprdkotasemarang
#bpp
#bppdprdkotasemarang
