Rapat dengar pendapat umum antara Komisi B dengan paguyuban PKL Simongan

           

Rapat dengar pendapat umum antara Komisi B dengan paguyuban PKL Simongan

Rabu (22/01) berlangsung di ruang Komisi B. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B Joko Susilo didampingi Wakil Ketua Komisi B Johan Rifai serta Anggota Komisi B Wiwin Subiyono, Suryanto, Juan Rama, Dibyo Sutiman, Melly Pangestu, Nungki Sundari, dan Adi Subkhan Ifana. Hadir pula dalam rapat tersebut Dinas Perdagangan kota Semarang, Kelurahan Ngemplak Simongan, dan Paguyuban PKL Simongan.

Kepala Dinas Perdagangan Fravarta Sadman menjelaskan perihal program baru hasil kerjasama antara pemkot dengan startup tumbasin.id yang membantu masyarakat dalam membeli barang-barang, sayur, buah, dsb di pasar tradisional kota semarang melalui aplikasi. Untuk saat ini tumbasin.id baru bisa menjangkau 4 pasar tradisional yaitu pasar peterongan, pedurungan, bulu, dan karang ayu. Ia menjelaskan bahwa harga barang yang dibeli di pasar tidak berbeda dengan yang ada di aplikasi, hanya saja ada penambahan untuk biaya antar. Namun hal tersebut dipandang berbeda oleh Komisi B, karena aplikasi tumbasin.id bukanlah program pemerintah melainkan program startup yang dipromosikan oleh walikota. Anggota Komisi B Juan Rama mengungkapkan kekhawatirannya akan kecurangan dalam jual beli yang dilakukan oleh oknum yang justru akan merugikan dan menindas para pedagang pasar. Hal ini juga berbeda dengan jargon yang dulu pernah digencarkan oleh pemerintah "Ayo Belanja Ke Pasar Tradisional". Pada saat audiensi Komisi B dengan Paguyuban PKL Simongan, banyak keluh kesah yang disampaikan. Awal mula kegelisahan para PKL Simongan muncul ketika bulan November - Desember, mulai dari pemberitahuan mengenai pembongkaran kios di sekitar Simongan sampai dengan teguran kedua untuk membongkar kios. Menurut salah seorang perwakilan dari paguyuban PKL Simongan, seluruh peristiwa di atas muncul atas dasar keinginan dari Lurah Ngemplak Simongan karena adanya aktivitas 'esek-esek' di kawasan PKL Simongan.

Hal tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Perdagangan kota Semarang, ia mengatakan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PKL, yaitu membangun kios secara permanen dan lokasi PKL yang menyalahi aturan, karena lokasi PKL resmi hanya 200 m dari depan Kelurahan Ngemplak. Selain itu jumlah PKL yang semakin banyak akan menyebabkan keindahan dan ketertiban semakin berkurang. Adapun permasalahan lain yang timbul yaitu tersumbatnya saluran air di wilayah Ngemplak Simongan