Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto hadir menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto hadir menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan Perwal No 18 Tahun 2018 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan kebersihan dan retribusi pelayanan penyedotan kakus di Aula Kelurahan Wonotingal, Selasa (1/3). Turut hadir menjadi Narasumber Camat Candisati, Lurah Wonotingal dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua RT se Kelurahan Wonotingal.
Dalam sesi tanya jawab dengan peserta, Danur mengatakan apabila warga setempat keberatan dengan sistem yang ada nantinya akan dibahas pada rapat kerja lagi. Karena sebelumnya pada kesempatan tersebut warga menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan adanya peraturan retribusi sampah, melainkan hal terkait sistemnya lah yang memberatkan warga. Untuk itu Danur menawarkan pada warga yang hadir bahwa nantinya akan kembali mengadakan rapat kerja dengan pihak terkait tentang bagaimana sistem menangani masalah sampah ini dengan baik, karena pada dasarnya retribusi sendiri juga merupakan sistem. Ia berharap seluruh stakeholder yang terlibat dapat saling berkomunikasi dan kiranya bisa menjadi ilmu bagi semua. Ia pun juga meminta kepada seluruh masyarakat jika ada yang kurang untuk dapat memberikan masukan aspirasinya kepada pemerintah.
Source : Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang
#dprdkotasemarang
#KomisiC
#KomisiCdprdkotasemarang
